👁️ Dilihat: 49 kali

SUNGAI PENUH  MSNC – Satuan Satreskrim  Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Pelaku yang diketahui berinisial TAF (27), seorang ibu rumah tangga dan mantan pegawai BNI, diamankan aparat di kediamannya di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Erine Sartika (38), melaporkan bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang kepada TAF untuk ditukarkan menjadi uang pecahan kecil. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku terus memberikan alasan yang tidak jelas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat. Pada Senin, 14 April 2025 pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan, SH, MH, berhasil mengamankan TAF di rumahnya. Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta bukti transfer dari korban kepada pelaku. Polisi menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Sampe Nababan, SH, MH, terungkap bahwa tersangka telah menerima uang dari total 28 korban. Masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp. 8 juta. Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp381,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka, ada 28 korban dengan jumlah kerugian total mencapai Rp381,5 juta,” ungkap Kompol Sampe Nababan kepada awak media.

TAF diketahui merupakan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) dan telah resmi diberhentikan dari jabatannya akibat kasus ini.

( Rakina)