JAKARTA . Arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran akan berdampak pada pemerintahan daerah yang belum mandiri secara fiskal. Pemda mesti mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer anggaran dari pusat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) tentu akan berdampak pada kondisi keberlanjutan fiskal di mayoritas daerah. Apalagi, mayoritas pemerintahan daerah di level kabupaten/kota belum memiliki kemandirian fiskal dan masih sangat bergantung dari transfer dana dari pusat.
Pemangkasan terbesar pada pos dana alokasi khusus (DAK) fisik (Rp 18,3 triliun) juga otomatis akan berdampak pada pembangunan di sejumlah daerah. Sebab, di beberapa daerah, transfer DAK fisik dipakai untuk belanja modal, seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas serta infrastruktur lain.
āPemerintah daerah sangat mengandalkan DAK fisik untuk belanja modal. Jadi, tentu saja pemangkasan anggaran TKD dalam pos DAK fisik itu akan berdampak juga pada belanja dan pembangunan di daerah. Terutama, untuk daerah yang masih sangat bergantung pada transfer dari pusat,ā kata Armand saat dihubungi, Senin (27/1/2025).
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Presiden Prabowo meminta agar efisiensi juga dilakukan atas anggaran TKD.
TKD adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk ditransfer ke pemerintah daerah. Dengan demikian, TKD berasal dari kantong pemerintah pusat, bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut pemerintah daerah.
Dalam Inpres No 1/2025, Presiden meminta agar anggaran TKD dapat dipangkas hingga Rp 50,6 triliun. Pos belanja yang akan diefisiensikan antara lain kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum senilai Rp 15,6 triliun, serta DAK fisik sebesar Rp 18,3 triliun.
Selain itu, ada pula efisiensi dari pos dana otonomi khusus senilai Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar, serta dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Armand menilai perintah efisiensi anggaran dari pusat ke daerah itu dapat menggerogoti otonomi daerah. Apalagi, jika benar hasil dari efisiensi anggaran TKD itu akan direalokasikan untuk menambah anggaran bagi sejumlah program pemerintah pusat, bukan untuk penghematan fiskal demi menyehatkan keuangan negara.
āIni isu fundamental karena APBD 2025 itu sudah diketok dalam peraturan daerah. Kalau daerah diminta efisiensi untuk kepentingan pusat, seperti dugaan yang kini muncul, ini sebenarnya bentuk pengingkaran atas otonomi daerah,ā ujarnya.
Meski belum diputuskan, sejumlah pejabat sebelumnya telah menyampaikan bahwa hasil efisiensi dengan total nilai Rp 306,7 triliun itu kemungkinan akan ikut dipakai untuk menambah anggaran program prioritas Prabowo yang tertuang dalam Delapan Program Hasil Terbaik Cepat atauĀ quick win.Ā Salah satunya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sumber : Kompas.id





Tinggalkan Balasan