👁️ Dilihat: 93 kali

SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT .COM – Pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh mendapat apresiasi karena dinilai dapat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun, proses hibah tanah dan pembongkaran bangunan milik pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan tersebut perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LBH  Alam Sakti Kerinci ( ALTI ), Fahruddin, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Kantor Imigrasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek legalitas penyerahan aset daerah, khususnya tanah dan bangunan yang berada di atasnya, harus menjadi perhatian serius.

Menurut Fahruddin, setiap aset yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, proses penyerahan tanah maupun pembongkaran bangunan harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas.

“Persoalan mendasar yang perlu kita cermati adalah apakah proses penyerahan aset daerah dan pembongkaran bangunan sudah melalui prosedur yang benar. Harus ada kejelasan mengenai administrasi, kondisi fisik, nilai aset, serta pihak yang berwenang memberikan persetujuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak dapat begitu saja dibongkar tanpa memperhatikan status kepemilikan, nilai ekonomis, dan mekanisme penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagaimanapun, itu merupakan aset publik yang dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menyetujui pembongkaran bangunan, terlebih jika memiliki nilai ekonomis, harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fahruddin.

Hibah Tanah dan Penghapusan Aset Harus Sesuai Aturan

Fahruddin menjelaskan bahwa pengelolaan hibah tanah dan barang milik daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk ketentuan mengenai hibah daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, tanah maupun bangunan yang tercatat sebagai BMD harus melalui mekanisme yang sesuai apabila akan dihibahkan, dipindahtangankan, dibongkar, atau dihapus dari daftar inventaris pemerintah daerah.

Proses tersebut perlu didukung pemeriksaan administrasi dan fisik, penilaian aset sesuai ketentuan, persetujuan pejabat yang berwenang, serta pencatatan dan penghapusan aset secara resmi.

Ia juga menilai bahwa penilaian terhadap bangunan yang akan dibongkar merupakan hal penting. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui nilai ekonomis bangunan maupun material yang masih dapat dimanfaatkan, sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, harus ada kejelasan mengenai statusnya, nilai asetnya, mekanisme pembongkaran, serta proses pencatatan dan penghapusannya dari daftar Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Fahruddin mengingatkan agar tidak ada aset daerah yang dikeluarkan dari daftar inventaris tanpa prosedur yang sah.

“Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai pengelolaan aset daerah menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Pemerintah Daerah Perlu Memberikan Penjelasan

Selain persoalan pembongkaran bangunan, Fahruddin menekankan pentingnya memastikan proses hibah tanah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan sesuai kewenangan yang berlaku.

Menurutnya, penyerahan tanah milik pemerintah daerah harus didukung dokumen yang sah agar status kepemilikan, peruntukan, dan penggunaannya memiliki kepastian hukum.

Ia juga menilai transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset daerah. Setiap tahapan, mulai dari penetapan status tanah, persetujuan hibah, penilaian bangunan, pembongkaran, hingga penghapusan aset dari daftar BMD, harus memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang jelas.

“Pemeriksaan administrasi dan fisik serta persetujuan pejabat yang berwenang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila terdapat persyaratan persetujuan tambahan berdasarkan nilai atau jenis aset, hal itu juga harus dipenuhi,” ungkapnya.

Fahruddin menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh tidak boleh dipisahkan dari kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Pada prinsipnya, kita mendukung pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh. Kehadiran kantor ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan. Aset daerah merupakan kekayaan publik yang pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai mekanisme hibah tanah dan penanganan bangunan yang dibongkar masih perlu diperoleh untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Klarifikasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat menjelaskan status aset, prosedur yang telah ditempuh, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Dengan demikian, pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Edi Tanjung