JAMBI, SUARA INDEPENDENT.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Hingga 6 Oktober 2026, tercatat sebanyak 90 perkara karhutla dalam proses penanganan, dengan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan data Posko Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Jambi, dari total 90 perkara tersebut, sebanyak 71 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 19 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penegakan hukum merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan karhutla. Namun, data yang disampaikan belum merinci penyebab masing-masing kebakaran maupun sebaran lokasi dari seluruh perkara yang sedang ditangani.
Polisi Tangani Dugaan Perambahan Hutan di Bajubang
Selain penanganan perkara karhutla, kepolisian juga mengungkap perkembangan kasus dugaan perambahan hutan di wilayah Bajubang, Kabupaten Batang Hari, yang dalam keterangan kepolisian disebut berada di kawasan PT R.
Erlan menjelaskan, perkara tersebut mulai diproses setelah adanya laporan kejadian pada 14 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan.
“Kami sampaikan juga terkait perkembangan kasus yang ditahan saat ini yaitu perihal penangkapan dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah PT R, ya, di wilayah Bajubang,” ujar Erlan.
Dalam informasi penanganan perkara tersebut, turut disebut inisial LH. Meski demikian, identitas, peran, serta status hukum pihak-pihak yang ditangkap perlu mengacu pada keterangan resmi kepolisian agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.
Hotspot dan Luas Lahan Terbakar Jadi Perhatian
Di tengah proses penegakan hukum, dampak karhutla di Provinsi Jambi juga terlihat dari tingginya jumlah titik panas (hotspot) dan luas lahan yang terbakar sepanjang 2026.
Data yang disampaikan mencatat jumlah hotspot di Provinsi Jambi mencapai 12.106 titik, sedangkan luas lahan terbakar mencapai 4.267,51 hektare. Periode akhir pencatatan dan sumber teknis data tersebut perlu dipastikan agar angka yang dipublikasikan dapat dipahami secara tepat.
Kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, mengancam kawasan hutan, menurunkan kualitas udara, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, penanganan karhutla memerlukan upaya penegakan hukum yang disertai pencegahan dan keterlibatan masyarakat.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
Penanganan perkara oleh kepolisian, langkah pencegahan di lapangan, dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat menekan risiko kebakaran serta mencegah meluasnya dampak karhutla di Provinsi Jambi.
Suara Independent.com





Tinggalkan Balasan