👁️ Dilihat: 81 kali

JAMBI, Suara Independent.com – Dua personel Polda Jambi, masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Namun, keduanya masih mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara proses penyidikan pidana dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain masih berlangsung.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Polda Jambi dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Dua Personel Dijatuhi Sanksi Etik, Proses Banding Berjalan

Dalam keterangannya, Polda Jambi menjelaskan bahwa hasil sidang KKEP menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Meski demikian, putusan tersebut masih dalam proses banding. Karena itu, perkembangan status akhir sanksi etik perlu merujuk pada keputusan resmi setelah proses banding diselesaikan.

Polda Jambi menegaskan penanganan pelanggaran kode etik berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan terpisah dari proses hukum pidana.

Sembilan Laporan Polisi Ditangani Penyidik

Dari sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026.

Dari sembilan laporan tersebut, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.

Satu dari tujuh laporan yang berkaitan dengan MD telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, enam laporan lainnya yang berkaitan dengan MD masih dalam proses penyidikan. Dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan pidana masih berjalan sesuai tahapan hukum. Status setiap perkara tetap mengacu pada proses dan dokumen resmi penyidik serta kejaksaan.

Tiga Personel Masih Diperiksa, Perwira Berpangkat Kombes Ditangani Mabes Polri

Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Tiga personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Adapun penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa yang bersangkutan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Status dan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi pihak berwenang.

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi menyatakan akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jambi juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Masyarakat Diimbau Waspadai Janji Kelulusan Polri

Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut diimbau segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon anggota Polri dan keluarga agar tidak tergiur janji kelulusan melalui pembayaran kepada pihak tertentu serta segera melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sumber: BIDHUMAS POLDA JAMBI Jumat (16/10/2026).