SUNGAI PENUH, Suara Independent.com – Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh mendorong pembenahan pengelolaan perparkiran dan pasar untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M., anggota Komisi II dan Komisi III, Sekretaris DPRD H. Heri Amperawanto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan perlunya penertiban dan penataan seluruh lokasi parkir di Kota Sungai Penuh. Dinas Perhubungan diminta memastikan pengelolaan perparkiran berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga menegaskan bahwa pengelolaan sektor parkir dan pasar harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pemungutan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perangkat daerah terkait diminta menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain itu, DPRD mendorong agar pengelolaan perparkiran dan pasar dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah terkait sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas pengendalian, dan menekan potensi kebocoran PAD.
Penertiban Parkir Liar dan Penataan Pasar Jadi Perhatian
Perhatian khusus diberikan terhadap penataan sistem perparkiran, termasuk penertiban parkir liar dan pembenahan kawasan pasar, terutama Pasar Tanjung Bajure.
Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kegiatan perdagangan di kawasan pasar.
Di sisi lain, DPRD meminta Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan PAD dari sektor parkir dan pasar.
Evaluasi tersebut perlu disertai uji petik langsung di lapangan guna mengetahui potensi penerimaan yang sebenarnya serta membandingkannya dengan hasil pemungutan yang selama ini diperoleh.
Hasil evaluasi dan uji petik tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan target PAD yang realistis, terukur, dan sesuai dengan potensi yang tersedia. Dengan demikian, target penerimaan daerah dapat disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya perkiraan administratif.
Bapenda Diminta Lakukan Monitoring Berkala
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD juga meminta Bapenda melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemungutan PAD.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala, mendeteksi potensi kebocoran sejak dini, serta merumuskan strategi peningkatan penerimaan daerah secara terukur.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan pentingnya komitmen dan koordinasi lintas perangkat daerah dalam membenahi tata kelola perparkiran dan pasar.
Penataan yang konsisten, pengawasan yang kuat, serta sistem pemungutan yang transparan diharapkan mampu mengoptimalkan PAD sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel.
Sumber : (Humas DPRD)
Editor : Yuni Mariana





Tinggalkan Balasan