SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Keuangan Daerah (Bekauda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penertiban dan pengamanan sejumlah kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam kegiatan penertiban yang dilaksanakan Kamis, sebanyak 11 unit kendaraan dinas berhasil diamankan. Kendaraan tersebut terdiri dari lima unit mobil, lima unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda tiga milik Kelurahan Pasar Sungai Penuh.
Penertiban dilakukan karena terdapat kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat maupun pihak terkait, namun setelah berakhirnya masa jabatan atau tugas, kendaraan tersebut belum seluruhnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran penertiban, di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bekauda Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata sekaligus mengamankan aset agar berada dalam penguasaan sesuai ketentuan.
“Berkat kerja sama dan dorongan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hari ini kami melakukan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah. Masih ada kendaraan yang belum dikembalikan dan akan terus kami tertibkan,” ujar Reno.
Menurut Reno, penertiban tidak hanya menyasar kendaraan dinas. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga akan melakukan inventarisasi dan penataan terhadap Barang Milik Daerah lainnya, termasuk tanah dan rumah dinas, apabila ditemukan masih dikuasai pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan.
“Selain kendaraan dinas, aset berupa tanah dan rumah juga akan kami tertibkan dan amankan apabila masih dikuasai pihak yang tidak memiliki hak,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, sekaligus memastikan aset pemerintah tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengimbau pihak yang masih menguasai aset daerah tanpa dasar kewenangan agar segera berkoordinasi dan mengembalikannya kepada pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Penertiban aset tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Yuni Mariana





Tinggalkan Balasan