👁️ Dilihat: 95 kali
Suara Indpendent – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri dalam negeri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi komprehensif terhadap sejumlah indikator ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah telah memastikan tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026 tetap. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli. Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, perhitungan didasarkan pada realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan asumsi kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD 62,78 per barel, tingkat inflasi 0,22 persen, serta HBA USD 70 per ton.

Meski secara perhitungan terdapat peluang penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif tanpa perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan tersebut sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah, terutama di tengah kondisi geopolitik global yang masih penuh ketidakpastian.

“Dalam situasi global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menjaga tarif listrik tetap stabil pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha, serta mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ungkap Darmawan.

Ia menambahkan, sebagai tulang punggung sektor ketenagalistrikan nasional, PLN akan terus memastikan pasokan listrik tetap andal dari hulu hingga hilir serta menjaga kualitas layanan di seluruh Indonesia.

“PLN berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan sistem, memperluas akses listrik yang merata dan berkeadilan, serta terus meningkatkan efisiensi operasional,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait rincian tarif tenaga listrik Triwulan II 2026 (April–Juni), masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.