👁️ Dilihat: 83 kali

JAKARTA SUARAINDEPENDENT.COM-  Isu terkait keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai menjadi perhatian. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) dikabarkan tengah mengevaluasi perpanjangan kontrak PPPK dengan mempertimbangkan regulasi dan kondisi anggaran.

Beberapa pemda mengacu pada ketentuan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang terbatas juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa kebijakan terkait perpanjangan maupun penghentian kontrak PPPK merupakan kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diatur secara terpusat oleh pemerintah.

“Perpanjangan maupun penghentian kontrak PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi BKN.

BKN Klarifikasi Informasi yang Beredar di Media Sosial

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya perubahan status PPPK menjadi bentuk kepegawaian baru.

Menurut Wisudo, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada skema status baru di luar yang telah ditetapkan.

Adapun jenis ASN saat ini hanya terdiri dari:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Imbauan untuk Mengacu pada Sumber Resmi

BKN juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diharapkan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna memastikan kebenaran informasi.

Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan kepegawaian di daerah sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing. Oleh karena itu, keputusan terkait kontrak PPPK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Hingga saat ini, belum terdapat kebijakan nasional yang mengarah pada penghentian kontrak PPPK secara menyeluruh.