👁️ Dilihat: 753 kali

Satreskrim

KERINCI.Suara Independent.Com/SIC-Tim Opsnal Satreskrim Macan Kincai Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korbannya Tina Marlinda (47). Diketahui motornya raib saat hendak membuka gudang di belakang rumahnya. Namun ia mendapati kunci gembok gudang sudah dalam kondisi rusak akibat dibuka secara paksa.

Ketika korban masuk ke dalam gudang, sepeda motor miliknya yang diparkir di tempat tersebut sudah Raib, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Hangat yang selanjutnya diteruskan ke Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan, SH, MH menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI. Tim Opsnal Satreskrim Macan Kincai langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian” ujar Kasat.

“Setelah dilakukan olah TKP, petugas ditemukan gembok gudang sudah dalam keadaan rusak. Selain itu ditemukan juga bercak darah di pintu gudang dan lantai yang diduga darah pelaku,” jelas AKP Very.

“Kasat juga menyebutksn, Selain bercak darah, tim Opsnal juga menemukan petunjuk lain berupa sidik jari yang mengarah, dari sinilah timbul kecurigaan pada terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Macan Kincai bersama Polsek Air Hangat langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak dan petugas berhasil mengamankan RK tanpa perlawanan.

“Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO milik korban.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Warga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memastikan pintu rumah maupun gudang dalam keadaan terkunci dengan aman, terutama pada malam hari. (Red/Syam. Sumber: Humas Polres Kerinci)