Jambi Kerinci Media Sindent.News.com – Kementerian Pertanian RI resmi merilis daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola pupuk yang transparan dan terjangkau bagi petani di seluruh pelosok negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat petani merasa lega karena penggunaan pupuk yang tepat dan terjangkau diyakini akan meningkatkan hasil pertanian secara signifikan. Kehadiran subsidi ini menjadi angin segar bagi para petani dalam menjaga produktivitas lahan mereka.
Apresiasi dari Kelompok TaniKebijakan ini mendapat sambutan hangat dari pelaku sektor pertanian di lapangan. salah satunya
Ketua Gapoktan Pengasi Jaya sekaligus Ketua Kelompok Tani, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Pertanian RI. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini, kami para petani merasa sangat lega dan senang. Tidak saja harganya yang terjangkau, bahkan pupuk saat ini mudah didapatkan karena stoknya banyak dan tidak ada lagi kelangkaan. Kami optimis hasil pertanian akan meningkat,” ujar Edi.
Transparansi Harga Sesuai HET 2025
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat tani, berikut adalah rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku dan diterapkan di Kios Elda sesuai Keputusan Menteri Pertanian:
Kriteria Penerima Subsidi.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang memenuhi kriteria:
Tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar di e-RDKK.
Mengelola lahan maksimal 2 hektare per musim tanam.
Fokus pada komoditas pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang), atau perkebunan rakyat (kakao, kopi, tebu).
Dukungan dari Danantara Indonesia dan BUMN Pupuk (Petrokimia Gresik, Pupuk Kaltim, dan Pupuk Sriwidjaja Palembang) diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan nasional. Masyarakat dapat melaporkan kendala distribusi atau pelanggaran harga melalui nomor pengaduan bebas pulsa dan WhatsApp resmi PT Pupuk Indonesia yang tersedia.





Tinggalkan Balasan