👁️ Dilihat: 69 kali

Kerinci, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak (pelaku) dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025.

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kota Sungai Penuh. Adapun korban merupakan pelajar berinisial M.Z (15).

Gelar perkara penetapan anak (pelaku) dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., bersama pejabat utama Satreskrim Polres Kerinci.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak (pelaku) dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta upaya diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penyidik akan memanggil anak berinisial A.B untuk dimintai keterangan. Namun seluruh proses tetap kami jalankan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.