👁️ Dilihat: 43 kali

Sungai Penuh  Media SINDENT – Kebijakan Pemerintah Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, tiga perangkat desa yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan (Kesra), dan Kepala Dusun (Kadus) diberhentikan secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme resmi atau musyawarah terlebih dahulu. Hingga kini, tidak ada surat keputusan (SK) pemberhentian yang diketahui secara terbuka oleh perangkat maupun masyarakat desa.

Langkah itu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah warga.

“Kami bingung, kenapa tiga perangkat desa itu diberhentikan sekaligus. Tidak ada penjelasan resmi dari Kepala Desa. Sebagai masyarakat, kami hanya ingin kejelasan agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar salah seorang warga setempat, Rabu (15/10).

Beberapa tokoh masyarakat juga menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan, pemberhentian perangkat desa harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan melalui proses pembinaan serta evaluasi terlebih dahulu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumur Gedang belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Upaya konfirmasi melalui kantor desa maupun sambungan telepon belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, masyarakat berharap pihak Camat Pesisir Bukit dan Dinas PMD Kota Sungai Penuh segera turun tangan untuk memediasi dan menelusuri dasar kebijakan tersebut.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak timbul gejolak di masyarakat. Pemerintahan desa seharusnya berjalan dengan keterbukaan dan sesuai aturan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.