JAKARTA MEDIA SINDENT – Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia! Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 telah resmi mulai dicairkan pada Oktober 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah, sesuai dengan validasi data guru penerima yang telah terverifikasi oleh sistem.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, proses pencairan dilakukan langsung ke rekening guru tanpa perlu prosedur tambahan, sebagaimana telah diterapkan pada pencairan TPG triwulan 1 dan 2 sebelumnya.
“Kami memastikan proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel, langsung ke rekening masing-masing guru penerima,” ujar seorang pejabat Kemendikbudristek.
TPG triwulan 3 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kehadiran tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi para pendidik untuk terus berinovasi dan memberikan layanan pendidikan terbaik.
Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 3 (Per 1 Oktober 2025):
-
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (untuk PNS dan PPPK)
-
Kota Palembang, Sumatera Selatan
-
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda, tergantung pada kelengkapan administrasi dan proses verifikasi data guru. Oleh karena itu, guru diminta untuk aktif memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan daerah masing-masing.
Sementara itu, pencairan TPG 100 persen tambahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 masih dalam proses finalisasi dan diperkirakan akan mulai disalurkan dalam waktu dekat.





Tinggalkan Balasan