KERINCI MEDIA SINDENT – Penanganan dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait 41 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) semakin menuai sorotan publik. Gelombang desakan dari aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat terus menguat, menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam kasus ini tidak transparan dan terkesan tebang pilih.
DPP LSM.Semut Merah Aldi secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi turun tangan mengambil alih perkara tersebut. Desakan serupa juga datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Sakti Kerinci ( HIMSAK) mendesak agar seluruh aktor yang terlibat dalam proyek PJU segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pengecualian.
“Jangan ada yang dilindungi, semua pihak yang ikut menikmati dan terlibat dalam persoalan Pokir PJU harus ditetapkan tersangka. Hukum tidak boleh dipermainkan dengan cara-cara kompromi,” tegasnya.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul fakta adanya pengembalian fee oleh beberapa oknum yang diduga terlibat. Para aktivis menilai langkah ini justru menunjukkan kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. “Pengembalian fee tidak serta merta menghapus tindak pidana. Ini bukan perkara perdata yang bisa diselesaikan dengan ganti rugi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang wajib ditindaklanjuti secara tegas,” ungkap salah seorang tokoh aktivis.
Lebih lanjut, mereka menilai Kejari Sungai Penuh gagal menegakkan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. “Mengapa ada pihak yang ditetapkan tersangka, sementara pihak lain yang jelas-jelas terlibat justru dibiarkan bebas hanya karena mengembalikan fee? Ini potensi besar praktik diskriminasi hukum,” tambahnya.
Para aktivis menegaskan, bila Kejari Sungai Penuh tidak segera membuka fakta kasus secara terang benderang dan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.
“Kasus ini menyangkut kepentingan rakyat dan uang negara. Jangan sampai ada rekayasa hukum. Kajati Jambi wajib turun tangan dan menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan