👁️ Dilihat: 59 kali

KERINCI MEDIA SINDENT –  Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci makin panas. Fakta terbaru, lima anggota DPRD periode 2019–2024 dan seorang Sekretaris Dewan (Sekwan) tercatat sudah mengembalikan uang fee ke pihak rekanan maupun keluarganya.

Data yang terungkap menyebutkan, keenam nama itu adalah:

AM: Rp7 juta (dikembalikan ke istri tersangka J)

PN: Rp60 juta (kepada ER, istri NE)

BE: Rp50 juta (kepada istri J)

ED: Rp50 juta (kepada istri J)

JE: Rp10 juta (kepada istri J)

Sekwan JA: Rp50 juta (kepada ER, istri NE)

Ketua LSM Semut Merah, Aldi, membenarkan hal itu.

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarganya,” tegas Aldi.

Menurutnya, pengembalian uang justru jadi bukti kuat adanya keterlibatan.

“Kalau mereka sudah mengembalikan, itu sama saja mengakui. Lalu kenapa Kejari Sungai Penuh belum juga menetapkan mereka sebagai tersangka?” sindirnya.

Aldi menilai lambannya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menindaklanjuti kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kami mendesak Kejari jangan main-main. Kalau tidak ada penetapan tersangka, wajar publik menduga ada permainan. Jangan biarkan kepercayaan rakyat runtuh,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi PJU Kerinci sudah menyedot perhatian publik karena diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dan menyeret nama-nama pejabat legislatif. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sungai Penuh belum memberi keterangan resmi.