šŸ‘ļø Dilihat: 53 kali

Jambi, MEDIASINDENT.COM – Janji Gubernur Jambi Al Haris untuk mencairkan sisa kekurangan pembayaran Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 hingga kini belum terealisasi. Padahal, dana sebesar 70 persen itu diperuntukkan bagi 1.399 desa se-Provinsi Jambi.

Hingga memasuki bulan September 2025, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan sebagian warga kepada kepala desa. Bahkan, sejumlah kepala desa dituding menggunakan dana BKBK untuk kepentingan pribadi.

Tujuan Program

Program BKBK sendiri dicanangkan Pemerintah Provinsi Jambi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk membantu guru ngaji, garim masjid, serta organisasi dan lembaga desa lainnya.

Pernyataan APDESI

Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menyebut persoalan kekurangan bayar BKBK sudah pernah dibahas bersama Gubernur Jambi. Dalam pertemuan itu, Gubernur Al Haris berjanji akan mencairkan dana tahap II sebesar 70 persen langsung ke rekening desa. Bahkan, surat edaran gubernur juga sudah diterbitkan dan disampaikan kepada bupati serta wali kota se-Provinsi Jambi.

Namun, janji tersebut hingga kini tak terealisasi. ā€œIni membuat seolah-olah janji gubernur hanyalah pemberi harapan palsu (PHP),ā€ ungkap salah satu pengurus APDESI.

Dampak di Lapangan

Dalam surat edaran itu disebutkan pula bahwa audit penggunaan dana BKBK 30 persen (Rp30 juta per desa) akan ditunda sampai pencairan 100 persen dilakukan. Namun, meski sudah ada edaran lanjutan pada Mei 2025, pencairan juga tak kunjung terjadi.

Situasi ini membuat sebagian besar kepala desa menghadapi dilema. Mereka harus berhadapan dengan warga yang mendesak pencairan dana, sementara realisasi dari pemerintah provinsi belum ada. Bahkan, ada kepala desa yang rela berutang demi menutupi laporan realisasi BKBK.

ā€œKami sudah menjelaskan ke warga, sebagian percaya, tapi banyak yang tidak. Akhirnya muncul tudingan bahwa dana disalahgunakan aparat desa, padahal sumber masalahnya karena janji gubernur belum ditepati,ā€ ujar salah satu kepala desa.

Desakan ke Pemerintah Provinsi

Menyikapi kondisi ini, para kepala desa meminta Gubernur Jambi Al Haris memberikan kejelasan kepada masyarakat. Mereka juga mendesak APDESI Provinsi Jambi untuk kembali menanyakan persoalan ini ke DPRD Provinsi Jambi.

ā€œKami ingin tahu, apakah anggaran untuk 70 persen kekurangan pembayaran dana BKBK tahun 2024 benar-benar tersedia dalam APBD, atau hanya sekadar janji politik menjelang Pilgub Jambi,ā€ tegas seorang kepala desa.

RedaksiĀ