👁️ Dilihat: 58 kali

Jakarta – Hari ini, 17 Agustus 2025, Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80. Karena peringatan Proklamasi Kemerdekaan yang menjadi hari libur nasional jatuh pada hari Minggu, muncul pertanyaan: apakah besok, Senin 18 Agustus 2025, juga libur nasional?

Pemerintah menetapkan bahwa 18 Agustus 2025 adalah tanggal merah. Namun, perlu diketahui bahwa tanggal merah tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.

Sekolah dan ASN Libur

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025, yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan, begitu juga aktivitas bekerja di lingkungan pemerintahan. Aturan cuti bersama bagi ASN/PNS mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025, yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN/PNS.

Aturan untuk Karyawan Swasta

Lain halnya dengan karyawan swasta. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan dapat memilih untuk meliburkan atau tetap mempekerjakan karyawannya.

Apabila perusahaan menetapkan libur cuti bersama, maka hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Sebaliknya, jika perusahaan memutuskan tetap bekerja, maka pekerja berhak mendapatkan upah lembur sesuai aturan.

Kesimpulan

Jadi, 18 Agustus 2025 adalah tanggal merah cuti bersama, bukan libur nasional. ASN/PNS dan sekolah pasti libur, sementara karyawan swasta menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.(*)