👁️ Dilihat: 63 kali

SUNGAI PENUH – Suasana khidmat menyelimuti Rutan Kelas IIB Kota Sungai Penuh, Minggu (17/8/2025), saat Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Wakil Walikota, Azhar Hamzah, menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dalam laporannya menyebutkan, tahun ini total penerima remisi berjumlah 220 orang, terdiri dari 90 orang penerima remisi umum dan 130 orang penerima remisi dasawarsa.

Dalam sambutannya, Wako Alfin menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan momentum penting bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara sekaligus motivasi agar warga binaan senantiasa berperilaku baik, disiplin, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” ujar Alfin.

Sementara itu, Wawako Azhar Hamzah menambahkan, Pemkot Sungai Penuh mendukung penuh program pembinaan di Rutan agar para narapidana maupun anak binaan benar-benar siap menjalani kehidupan baru setelah bebas.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri Bupati Kerinci, Wakil Bupati Kerinci, Forkopimda, pejabat Rutan, serta jajaran OPD Pemkot Sungai Penuh, termasuk Ketua PKK, Ketua GOW, dan Ketua DWP. Kegiatan ditutup dengan doa bersama.