👁️ Dilihat: 51 kali

KERINCI MSNC – Ribuan pegawai honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kini berada di ambang kehilangan pekerjaan pada tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menetapkan afirmasi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku hingga akhir 2025.

Jika tidak ada usulan resmi dari pemerintah daerah hingga batas waktu yang ditentukan, maka ribuan tenaga honorer tersebut terancam tidak lagi memiliki status kerja di tahun berikutnya.

Perwakilan honorer R3 Kabupaten Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya melalui BKPSDM, untuk segera bertindak cepat mengusulkan nama-nama honorer R2 dan R3 ke BKN guna diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Batas akhir pengusulan tinggal 13 hari lagi, yakni sampai 20 Agustus 2025. Ini sudah menjadi kewajiban daerah,” ujar perwakilan R3 saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025).

Desakan ini mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan pegawai honorer yang telah masuk dalam database BKN agar dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ketentuan ini juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 tentang penganggaran gaji PPPK paruh waktu dalam APBD.

“Iya, kami meminta BKPSDM segera mengusulkan R2 dan R3 yang sudah terdata agar bisa melalui tahapan pengisian DRH dan penetapan NIP PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Lebih lanjut, kalangan R3 juga berencana menggelar hearing bersama DPRD Kerinci dan sejumlah instansi terkait untuk mendesak percepatan proses pengusulan ini.

“Surat permohonan hearing sudah kami sampaikan ke DPRD hari ini. Kami tinggal menunggu penjadwalan resmi bersama DPRD dan dinas terkait,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, yang menjadi prioritas utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah terdata di BKN atau yang pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK namun belum mendapatkan formasi.

“Ini amanat regulasi, jadi pemerintah daerah wajib mengusulkan mereka agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.