šŸ‘ļø Dilihat: 63 kali

Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol cinta tanah air dan penghormatan kepada perjuangan para pahlawan.

Tapi Sobat Polri, tahukah kamu kalau ada tata cara resmi dalam pengibaran bendera sesuai aturan pemerintah? Yuk, simak informasinya supaya kita bisa menunjukkan semangat nasionalisme dengan benar dan penuh makna.

Ā Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

  1. Ā Waktu Pengibaran

    • Dilakukan setiap hari selama bulan Agustus, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus.

    • Waktu pengibaran dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat.

  2. Ā Tempat Pengibaran

    • Di depan rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum lainnya.

    • Bendera harus ditempatkan di tempat yang layak dan terlihat jelas.

  3. Ā Posisi dan Kondisi Bendera

    • Bendera dikibarkan dengan posisi lebih tinggi dari benda atau atribut lain di sekitarnya.

    • Pastikan bendera tidak rusak, robek, atau kusam—karena Merah Putih adalah simbol kehormatan bangsa.

  4. Ā Ukuran dan Warna

    • Ukuran bendera disesuaikan dengan tiang dan tempat pemasangan.

    • Warna merah di atas melambangkan keberanian, putih di bawah melambangkan kesucian.

  5. Ā Saat Mengikuti Upacara Virtual atau Nasional

    • Masyarakat diminta menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB saat pengibaran bendera secara nasional berlangsung.

    • Sikap berdiri tegak, dengan hormat, untuk menghargai momen sakral kemerdekaan.

Ayo, jadikan pengibaran Merah Putih bukan sekadar rutinitas, tapi bentuk nyata semangat persatuan dan kecintaan pada negeri!

Jangan lupa ajak keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar untuk ikut berpartisipasi.

Sumber : Devisi Humas PolriĀ