Kerinci .MSNC – Sebuah dump truck yang mengangkut material tanah tanpa menggunakan penutup (terpal) melintas di jalan umum wilayah Sungaipenuh, Senin (21/7). Akibatnya, pengendara, khususnya pengguna roda dua, merasa terganggu karena debu dari material tanah yang berhamburan akibat tiupan angin.
Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Debu yang beterbangan tidak hanya mengurangi jarak pandang pengendara di belakang, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan.
Pengamatan di lokasi, Senin, sekitar pukul 09.11.Wib pagi salah satu Damp truk tampak membawa muatan tanah dalam jumlah besar tanpa dilengkapi terpal penutup. Material tanah terlihat terbuka hingga ke bagian atas bak truk.
Menurut aturan yang berlaku, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169 ayat (1). Di mana pengemudi kendaraan angkutan barang dilarang membawa muatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 307, berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Warga berharap pihak berwenang, baik Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Kerinci, segera melakukan penertiban terhadap armada angkutan material di wilayah ini, guna menghindari potensi kecelakaan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan.
(Redaksi)





Tinggalkan Balasan