👁️ Dilihat: 53 kali

SUNGAI PENUH.MSNC – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial MX (54), resmi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Senin (14/7/2025). Ia diduga melakukan pelanggaran serius terhadap izin tinggal, dengan menjalankan aktivitas perdagangan ilegal di wilayah hukum Kota Sungai Penuh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan bersama 44 barang bukti yang disita dari kegiatan jual-beli ilegal, di antaranya berupa kacamata, pakaian dalam wanita, hingga berbagai aksesori yang dijajakan tanpa izin.

“Tersangka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks D2. Namun, fakta di lapangan membuktikan bahwa ia telah menyalahgunakan izin tersebut dengan melakukan aktivitas perdagangan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegas Wahyu, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MX telah dua kali memasuki wilayah Kota Sungai Penuh, yaitu pada tahun 2024 dan 2025. Selama di Indonesia, ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kumun, yang dijadikan tempat beroperasi dalam kegiatan niaga ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, MX diancam dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang secara tegas melarang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Sungai Penuh dan akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Selain menghadapi jeratan hukum, MX juga terancam dideportasi dari wilayah Republik Indonesia.

Yang mengundang perhatian, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak keluarga ataupun perwakilan resmi dari Pemerintah Tiongkok yang datang memberikan pendampingan hukum. Pihak Imigrasi maupun Kejaksaan juga belum menerima konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok terkait penanganan kasus warganya tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di kawasan Pasar Tanjung Bajure, yang mendapati seorang perempuan WNA aktif melakukan transaksi jual beli. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa MX hanya mengantongi izin kunjungan biasa, tanpa izin resmi untuk berdagang di wilayah Indonesia(*)