👁️ Dilihat: 55 kali

Kerinci . Jambi Media Sindent .News.com – Pemberitaan terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Kerinci yang dimuat oleh media ini sebelumnya dengan judul “Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek” tampaknya membuat oknum kepala sekolah, Pirmansyah, meradang.

 

Tak terima dengan isi pemberitaan, Pirmansyah langsung menghubungi wartawan BERITAANDA.NET, Tomi, dengan nada arogan dan menyiratkan tawaran uang agar berita tersebut tak disorot lebih lanjut.

 

“Kenapa kamu bikin berita kayak gini, Tomi? Bagus berita kamu, berapa harus bayar?” kata Pirmansyah dengan nada meremehkan pada Rabu (12/3/2025).

 

Tak cukup hanya dengan pesan WhatsApp, oknum kepala sekolah itu kemudian menelepon langsung dan mengucapkan kalimat yang lebih mengejutkan, seolah-olah ingin menantang hukum.

 

“Silakan kamu beritakan. Aku tidak mengharap jadi kepala sekolah. Kalau bisa, dengan berita kamu, aku diberhentikan jadi kepala sekolah,” katanya dengan nada penuh tantangan.

 

Di akhir pembicaraan, ancaman semakin jelas. Dengan pongah, Pirmansyah menyatakan siap menghabiskan uang demi membungkam sang wartawan.

 

“Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu. Aku punya banyak uang. Aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah,” ujarnya, seolah ingin menunjukkan bahwa hukum bisa dibeli dengan kekayaan.

 

Menanggapi intimidasi tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh, Doni Ependi, langsung angkat bicara.

 

Menurutnya, berita yang diterbitkan oleh BERITAANDA.NET sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, telah memiliki narasumber, dan dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa upaya intervensi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

 

“Jika ada yang menghambat kerja jurnalistik yang telah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik, maka tindakan tersebut bisa dijerat dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 18 dalam undang-undang itu menyebutkan, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Doni.

 

Ia juga memperingatkan bahwa IWOI tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tekanan terhadap insan pers. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikangkangi oleh pihak mana pun, termasuk oleh seorang kepala sekolah.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Apakah ancaman dan arogansi seorang kepala sekolah bisa mengalahkan kebenaran? Ataukah hukum akan berbicara dan menegakkan keadilan? Publik menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang!