šŸ‘ļø Dilihat: 63 kali

Kerinci, 09 Februari 2025 – Isu tak sedap tengah berhembus dari Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Kabarnya, Kepala Desa (Kades) Jasman diduga merangkap jabatan sebagai pelayan di SD Negeri 212/III Muara Imat, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

 

Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan rangkap jabatan ini. Pasalnya, seorang kepala desa seharusnya fokus menjalankan tugas pemerintahan desa dan melayani masyarakat secara penuh. ā€œKami mempertanyakan bagaimana seorang Kades bisa merangkap pekerjaan lain, sementara tugas sebagai kepala desa saja sudah cukup berat,ā€ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa kepala desa memiliki kewajiban penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugasnya.

 

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau, dan diharapkan adanya transparansi dalam penyelesaian isu ini demi kepentingan masyarakat Desa Muara Hemat. Hingga berita ini dilansirkan Kades Jasman belum memberikan keterangan ( RK )