Warga Kecewa Pengaduan Tidak Segera Di Tindak Lanjuti Oleh Polresta Sidoarjo

Warga Kecewa Pengaduan Tidak Segera Di Tindak Lanjuti Oleh Polresta Sidoarjo

Spread the love

suaraindependent.com, Surabaya – Polresta Sidoarjo kurang profesional sebagai pengayom masyarakat. Hal tersebut dibuktikan terkait adanya pengaduan pelaporan masyarakat atas tindakan kekerasan dan diduga ada tindakan asusila terhadap anak yang di alami Y (21Thn) (korban) warga jln. Bogen Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdasarkan keterangan dari orang tua korban (SYT) di hadapan awak media, saat pelaporan mendatangi polresta sidoarjo dikarenakan kejadian di wilayah Sidoarjo bertanggal (12/9/2020), oknum dari polresta sidoarjo hanya di foto – foto terkait kekerasan, hingga esok harinya di suruh balik lagi sampai 4 kali dan di suruh buat surat pernyataan sendiri dan di legalisir oleh polresta sidoarjo, Terangnya suryati.

Sangat di sayangkan minimnya pengetahuan (SYT) polresta sidoarjo tidak memberikan pengarahan atau arahan. hingga tanggal (17/9/2020) bukti terlampir yang di buat (SYT) dan di legalisir polres sidoarjo atas Pengaduan yang di lakukan tidak kunjung ada jalan keluar alias diam di tempat, Suryati yang merasa kecewa atas pelayanan polres sidoarjo, akhirnya mengadu di kantor hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) jalan demak surabaya.

Sementara BungTAUFIK, Si.kom, S.H.,M.H Ketua LBH (FAAM) akan mendatangi polres sidoarjo dan terus mendesak kasat reskrim polresta sidoarjo agar segera menangkap pelaku insiden kejadian yang dialami (Y) korban kekerasan yang di duga ada tindakan asusila agar memberikan dampak efek jera bagi para pelaku. ia, juga menyangkan lambatnya dalam menangani proses kasus tersebut. “Atas pelaporan ini kenapa dari pihak kepolisian polresta sidoarjo tidak menerbitkan bukti surat Tanda Lapor polisi (LP) bahkan kenapa pihak kepolisian tidak memberikan surat pengantar ataupun mengarahkan untuk visum,” Paparnya saat di Kantor (FAAM), (5/10/2020).

Baca Juga :  Wali Kota Diterpa Fitnah, PDIP Babel akan Polisikan Suparlan

Di konfirmasi secara terpisah Menanggapi hal tersebut RAHEM selaku ketua Wadah Pengayom Rakyat (WPR) menyesalkan atas peristiwa ini, yang seharusnya sebagai penegak hukum harus tegak lurus dalam mengemban tugas dan berjalan sesuai koridor UUD 45 serta bertindak adil.

Bentuk kekecewaan hal senada juga di ungkapkan UMAR Al KHOTHOB NH selaku Ketua DPD JATIM PUSKOMINFO. “harapannya agar polresta sidoarjo menangani kasus ini lebih serius, karna yang nantinya bisa membuat takut bagi para pelaku lain yang akan melakukan tindakan tersebut,” Ungkapnya. ( AF )Surabaya,infokriminal.com – Polresta Sidoarjo kurang profesional sebagai pengayom masyarakat. Hal tersebut dibuktikan terkaid adanya pengaduan pelaporan masyarakat tindakan kekerasan dan diduga ada tindakan asusila terhadap anak, yang di alami (Y)21 tahun (korban) warga jln Bogen Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdasarkan keterangan dari orang tua korban (SYT) di hadapan awak media, saat pelaporan mendatangi polresta sidoarjo dikarenakan kejadian di wilayah Sidoarjo bertanggal (12/9/2020) oknum dari polresta sidoarjo hanya di foto – foto terkaid kekerasan, hingga esok harinya di suruh balik lagi sampai 4 kali dan di suruh buat surat pernyataan sendiri dan di legalisir oleh polresta sidoarjo, Terangnya suryati.

Sangat di sayangkan minimnya pengetahuan (SYT) polresta sidoarjo tidak memberikan pengarahan atau arahan. hingga tanggal (17/9/2020) bukti terlampir yang di buat (SYT)dan di legalisir polres sidoarjo atas Pengaduan yang di lakukan tidak kunjung ada jalan keluar alias diam di tempat, Suryati yang merasa kecewa atas pelayanan polres sidoarjo, akhirnya mengadu di kantor hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) jalan demak surabaya.

Sementara BungTAUFIK, Si.kom, S.H.,M.H Ketua LBH (FAAM) akan mendatangi polres sidoarjo dan terus mendesak kasat reskrim polresta sidoarjo agar segera menangkap pelaku insiden kejadian yang dialami (Y) korban kekerasan yang di duga ada tindakan asusila agar memberikan dampak efek jera bagi para pelaku. ia, juga menyangkan lambatnya dalam menangani proses kasus tersebut. “Atas pelaporan ini kenapa dari pihak kepolisian polresta sidoarjo tidak menerbitkan bukti surat Tanda Lapor polisi (LP) bahkan kenapa pihak kepolisian tidak memberikan surat pengantar ataupun mengarahkan untuk visum,” Paparnya saat di Kantor (FAAM), (5/10/2020).

Baca Juga :  Wartawan Puskominfo Indonesia di Jawa Timur di Sekap Saat Investigasi Gudang Mencurigakan Bahkan Camera Hendak Dirampas

Di konfirmasi secara terpisah Menanggapi hal tersebut RAHEM selaku ketua Wadah Pengayom Rakyat (WPR) menyesalkan atas peristiwa ini, yang seharusnya sebagai penegak hukum harus tegak lurus dalam mengemban tugas dan berjalan sesuai koridor UUD 45 serta bertindak adil.

Bentuk kekecewaan hal senada juga di ungkapkan UMAR Al KHOTHOB NH selaku Ketua DPD JATIM PUSKOMINFO. “harapannya agar polresta sidoarjo menangani kasus ini lebih serius, karna yang nantinya bisa membuat takut bagi para pelaku lain yang akan melakukan tindakan tersebut,” Ungkapnya. ( AF )

About The Author