Suaraindependent.com,-Wali Kota Bogor, Bima Arya telah melakukan penyegelan terhadap Zentrum Ktv & Lounge di Jalan Padjajaran, Kota Bogor pada Senin malam (18/1/2022). Penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) ini dilakukan usai terjadi keributan beberapa waktu lalu.
Bima Arya menyatakan bahwa, THM Zentrum telah melanggar ketertiban umum yaitu terjadi keributan, tidak memiliki izin minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar jam operasional karena buka sampai di atas pukul 02.00 WIB.
“Penyegelan dilakukan karena ditemukan tiga pelanggaran yakni ketertiban umum karena ada laporan keributan, tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar jam Operasional,” ujar Bima usai menyegel Cafe tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat dini hari (14/1) telah terjadi keributan di THM Zentrum. Artis FTV DPA (25) dan adiknya MR (26) dikeroyok 4 orang tak dikenal di THM tersebut hingga mengakibatkan korban luka luka.
“Luka tersebut akibat kepala saya dibenturkan ke dinding sebanyak lima kali oleh seseorang berperawakan kekar,” kata MR kepada awak media, pada Senin (17/1).
Merespons itu, Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor mendesak Pemkot Bogor menindak tegas THM Zentrum. Pasalnya, sebelum terjadi keributan, Zentrum juga pernah disegel karena tidak mengikuti aturan PPKM di masa Covid-19.
“Sekarang kembali bermasalah, terjadi keributan di tempat tersebut yang menyebabkan pengunjung hingga babak belur dan jam operasional yang tidak sesuai aturan,” ujar Andi Robyanto, sekretaris Kopma GPII.
Mahasiswa yang akrab disapa Andi itu menambahkan, berdasar penelusuran, diduga THM Zentrum juga telah menjual Minuman Beralkohol golongan B dan C tanpa izin (ilegal). Selain itu juga ditemukan foto yang tampak meja DJ.
“Pemkot Bogor jangan sampai dikangkangi para pengusaha nakal,” ungkapnya.
Bima juga menilai bahwa, THM itu tidak berguna selain hanya menambah persoalan dengan adanya keributan, sedangkan pajak ke pemerintah tidak seberapa. Dia meminta usaha tersebut mengikuti aturan jika masih ingin beroperasi.
“Jika masih ingin beroperasi silahkan ikuti aturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor,” pungkas Bima.
Ref : Surya Sp