Surabaya – Diduga ada oknum yang berulah di dusun mandireh Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur , Tanah seluas 7700 m2 menjadi sengketa, Sampang ( 23/10/2020 )
Diduga perampasan tersebut terjadi di tahun 2015 , hingga pada akhirnya penggugat melakukan upaya dengan melakukan gugatan ke PENGADILAN NEGRI ( PN ) Sampang,
Berdasarkan Nomer Perkara 09/Pdt.G/2020/PN.sampang yang masuk sejak 6 juli 2020 Saat dilakukan Peninjauan Setempat ( PS ) oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang ,lokasi objek sengketanya ada di titik yang sama yakni :
batas utara : Tanah Percaton dan Tanah Pasar Desa
batas timur : Jalan Kampung , Tanah H.Ru’din dan Tanah Hilal
batas selatan : Jalan Besar Provinsi
batas sebelah barat : Jalan Besar Ke Pantai,
Mirisnya di titik objek sengketa yang sama terbit 2 surat , dari pihak penggugat, surat petok D dengan nomer persil desa 3518 kela III atas nama SUPATMI dan surat dari tergugat berupa surat hak milik ( SHM ) atas nama H.FARIS ,
AFRIZAL SH.MH. selaku ketua majlis hakim PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang saat dimintai keterangan oleh awak media harianmerdekapost.com menjelaskan bahwa perkara dengan nomer 09/Pdt.G/2020/PN.sampang terus berjalan setelah menyelasaikan beberapa persidangan hingga saat ini tahap peninjauan setempat ( PS) yang hasil peninjauan setempat ini akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya.
“Agenda hari ini meninjau objek sengketa lokasinya dimana , batas barat dimana , batas utara dimana , batas timur dimana ,batas selatan dimana , dan diatas lahan ada apa saja , siapa yang menguasainya dan dipakek untuk aktivitas apa saja hasilnya akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya , insyaallah 5 persidangan lagi selesai ” ucapnya,
Senada dengan Mohammad Rosid , selaku Kepala Desa Aktif KETAPANG BARAT bahwa objek lokasi yang sedang dipersengketakan ,dan batas lahan persil sesuai dengan yang telah di tinjau oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang.
” Ia Petok D dengan nomer persil desa 3518 batas utara : Tanah Percaton dan
Tanah Pasar Desa batas timur : Jalan Kampung , Tanah H.Ru’din dan Tanah Hilal
batas selatan : Jalan Besar Provinsi
batas sebelah barat : Jalan Besar Ke Pantai, adalah benar objek sengketa yang terbit 2 surat ” tambahnya
Supatmi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.kom., S.H. M.H. berharap kepada pihak pengadilan untuk lebih objektif dalam memutus persidangan sengketa ini , mengingat persidangan ini sangat sensitive karena orang miskin melawan orang kaya. maka dari itu kularga supatmi berharap hukum tidak memandang sebelah.(PI Jatim)