Spesialis Pencuri Barang Berharga Dalam Jok Motor Ditangkap Tim Cobra

Spesialis Pencuri Barang Berharga Dalam Jok Motor Ditangkap Tim Cobra

Spread the love

 

Bangka tengah. Suaraindependent. Com
Tim Cobra Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap spesialis maling barang berharga di dalam jok motor milik pengunjung objek wisata sumur 7 Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim, AKP Wawan Suryandinata mengatakan maling itu bernama Romlan, warga Sinar laut Kelurahan Padang Mulya.
“Dia ini spesialis maling barang berharga didalam jok motor milik pengunjung pantai sumur 7,” ujarnya, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga :  Konfresi Pers Hasil Operasi Tertib Munumbing 2021 Polres Bangka Barat
Baca Juga :  Jambret Jalanan Di Beri Hadiah Timah Panas Oleh Team Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah Lukai Bocah 6 Tahun

Pelaku diamankan setelah diteriaki maling oleh pengunjung pantai sumur 7, pada Rabu (02/02/2022) usai mengambil barang berharga di dalam jok motor milik salah seorang warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba.

“Tim Cobra yang mendengar adanya maling langsung ke TKP, kemudian mengejar bersama pengunjung hingga pelakupun berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung di bawa tim Cobra ke Mapolres Bateng. Pelaku mengakui perbuatannya, spesialis maling barang berharga didalam jok motor milik pengunjung sumur 7.

“Setelah kita kembangkan lagi, ternyata pelaku ini juga biasa maling Handphone warga saat kondisi rumah korbannya sepi,” ungkap AKP Wawan.

Baca Juga :  Wali Kota Molen Sambut Kunjungan Kerja Danrem 045/GAYA Diruang Kerjanya

Salah seorang korban yang melaporkan aksi pelaku ini, yakni Reddy Fajari alias Ragum warga sinar laut Kelurahan Padang Mulya yang tak lain tetangganya sendiri. Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 19 Desember 2021 kemarin.

“Pelaku maling HP Oppo A5s milik Ragum terletak didalam sarung kulkas, saat itu HPnya lagi di charge,” ujarnya.

Sebelum maling HP tersebut, pelaku mencongkel jendela rumah Ragum dan masuk kerumah lalu mengambil HP senilai Rp 2 juta tersebut.

“Pelaku beserta banyak barang bukti lainnya, beragam HP, jam tangan, tas berisikan uang berhasil kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (RN)

 

Editor : Ramon

About The Author