suaraindependent.com, PUSAT Komunikasi dan Informasi Indonesia (Puskominfo) bekerjasama dengan DPC Gemantara Kabupaten Bekasi menggelar pelatihan jurnalistik di Media Center Puskominfo, Lembah Jurig, Ciaruteun, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/11/19).
Kegiatan yang diikuti anggota DPC Gemantara Kabupaten Bekasi tersebut dibuka langsung Direktur Eksekutif Puskominfo Indonesia Diansyah Putra Gumay, SE, S.Kom, MM, yang lanjutkan Sekum Puskominfo Indonesia, Edy Usman selaku narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Diansyah selaku pimpinan menekankan kepada para anggota DPC Gemantara Kabupaten Bekasi yang serius ingin menjadi jurnalis di media milik Gemantara di bawah Puskominfo Indonesia, yakni gemantara.com dan gemantaratv.com bisa menerapkan ilmu jurnalistiknya sebagai wartawan usai pelatihan yang diberikan narasumber.
Pelatihan berlangsung serius namun santai, dikemas dengan dialog interaktif antara peserta dengan pemateri. Diansyah yang juga Ketua Umum Gemantara menegaskan anggotanya yang telah menjadi jurnalis bisa membedakan posisinya saat sebagai anggota organisasi dan seorang jurnalis.
“Harus tau posisi, tugas dan fungsinya, mana sebagai anggota organisasi dan mana insan pers. Payung hukumnya juga beda. Organisasi Undang Undang No. 17 sedangkan Pers Undang Undang No. 40 tahun 1999. Jadi harus jelas, jangan campuradukan,” ungkap Gumay.
Sementara Sekum Puskominfo Indonesia, Edy Usman yang jebolan salah satu media Jawa Pos Group dalam paparannya memperkenalkan konsep “Rukun Iman Berita”, dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya tentang konsep yang selama ini akrab dengan sosok Pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan tersebut.
“Rukun iman berita itu sesuatu yang wajib dipegang teguh oleh para wartawan dalam setiap melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini semacam doktrin dan pedoman kita di samping Kode Etik Jurnalis dan Undang Undang Pers. Jadi, tidak boleh ditinggalkan. Sama halnya dengan Rukun Iman yang ada dalam agama Islam, sebuah kewajiban yang gak boleh ditinggalkan,” kata Edy.
Edy juga menerangkan tentang dasar-dasar ilmu jurnalistik, penaskahan berita dan perkembangan ilmu jurnalistik yang seiring dengan berkembangnya ilmu teknologi informasi, dalam hal ini marak dan menjamurnya media online dan striming.
“Karena itu sesuai perkembangannya, penerapan ilmu jurnalistik selain dibarengi dengan kode etik dan Undang Undang Pers, harus juga mengikuti perkembangan undang undang yang ada, yakni UU ITE. Pahami juga jurnalistik dalam 3 bentuk, sebagai Proses, Teknik dan Ilmu. Jika 3 itu saja kita pahami tingkatan profesional bisa kita dapat,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Edy, setiap wartawan yang mengemas beritanya untuk dipublish wajib melalui proses yang namanya proses keredaksian. “Terpenting lagi dalam kegiatan jurnalistik, setiap wartawan wajib mengembangkan skill dan keahlian yang ia miliki dalam mengumpulkan informasi dan mengemasnya dengan bahasa jurnalistik untuk karya tulisnya yang akan dipublikasikan. Dengan kemasan menarik, setiap berita itu bisa memancing pembaca untuk berkomentar,” ucap Edy. ED – BOGOR