PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang gelar sidang pembuktian surat para tergugat , dimana Penggugat ( SUPATMI ) dan para tergugat terpantau hadir saat sidang berlangsung , kecuali tergugat 2 ( SUKIMAN HARTANTO ) , Sampang 20 /10 / 2020
Perkara Perdata yang di mulai sejak 6 juli 2020 di PENGADILAN NEGRI SAMPANG hingga berita ini turun lambat laun mulai membuahkan hasil, di sidang yang ke 5 kali ini kebenaran mulai hadir di tengah tengah penggugat , pasalnya pembuktian surat tergugat 3 membenarkan dan menguatkan gugatan penggugat bahwa : tanah yang terletak di desa KETAPANG BARAT KEC. KETAPANG KAB. SAMPANG seluas 7700 m2 dengan nomer persil 3518 adalah hak milik ibu supatmi binti satrija selaku penggugat,
Sidang yang di pimpin langsung oleh ketua majlis hakim PENGADILAN NEGRI ( PN ) Sampang yaitu Bapak AFRIZAL SH.MH. didampingi oleh anggota 1 dan 2 , yaitu Bapak JUWANDA WIJAYA SH. dan Ibu SILVIANANDA PUTRI SH. Serta panitra pengganti : ABDURROHMAN SH. Yang ikut serta dalam persidangan, berlangsung objektif dan terbuka sehinggan membuat semua pihak yang hadir puas khusunya tim kuasa dari penggugat,
AFRIZAL SH.MH. selaku ketua majlis hakim PENGADILAN NEGRI SAMPANG menjelaskan kepada awak media “ Sidang ini adalah sidang terbuka untuk umum dan sidang kali ini adalah sidang pembuktian surat dari tergugat , tergugat 1 memberikan surat pembuktian sebanyak 4 bukti surat dan tergugat 3 sebanyak 3 bukti surat, tergugat 2 tidak hadir , sidang sejauh ini sudah berlangsung sebanyak 5 kali persidangan , semoga kita dan semua tim diberi kesehatan untuk menjalankan persidangan ini hingga sidang putusan “ jelasnya ,
Mohammad Rosid , Kepala Desa KETAPANG BARAT selaku tergugat 3, saat dimintai keterangan oleh awak media harianmerdekapost.com tidak banyak memberi keterangan “ saya akanbersikap koperatif sebagai kepala desa , dan silahkan bila perlu bukti bukti akan saya siapkan , harapan saya semoga perkara ini cepat selesai sehingga saya gak dipanggil terus oleh pihak pengadilan l “ ucapnya,
Kuasa Hukum penggugat, Moh Taufik MD, S.I.kom., S.H. M.H. menyampaikan, sidang kali ini penyerahan bukti surat dari tergugat 3, yakni pihak kades.
“Di Petok Letter C atau buku desa memang ada fakta fakta. Saya meyakini yang benar, bahwa itu hak klien kami. Sehingga majelis hakim tetap objektif menilai tentang itu,” ucapnya.
Sebagai kuasa penggugat, dia berharap majelis yang memeriksa dan menangani perkara itu, dan sebagai ketua pengadilan dalam perkara ini agar dimenangkan dirinya. “Perkara ini sudah bertahun tahun dan bukti bukti sudah jelas di petok desa, ,” harapnya.
Sehingga, lanjut taufik, sebelumnya sudah jelas, mengingatkan kepada tergugat 1 untuk tidak beli tanah di lokasi itu, karena itu bukan haknya. “Tapi tetap saja membeli kepada oknum yang mengaku bahwa tanah itu milik dia,” ujarnya.
Hal itu terbukti ada dugaan pemalsuan surat, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke pemerintah desa, bahwa mengaku pemdes tidak pernah menandatangani berkas tersebut.
“Saya konfirmasi ke pemerintah desa tidak ada tanda tangan dari pemerintah desa,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya meminta pengadilan sampang, untuk mendalami kasus ini dan menduga ada sesuatu yang janggal dalam proses penerbitan sertifikat.
“Dalam petok itu kan masih resmi, juga kami ada kata kunci dari tergugat tiga yang diwakili kepala desa, tidak ada perubahan atas tanah itu, bahkan pihak desa tidak pernah tandatangan dalam proses sertifikat, dan kita sudah tau kalau di warka ada surat sporadik dan surat keterangan riwayat tanah,” tegasnya.(Red )