Oknum Satpol PP dan Mami Mami Cafe Santoso Usir Wartawan

Oknum Satpol PP dan Mami Mami Cafe Santoso Usir Wartawan

Spread the love

suaraindependent.com, Operasi Yustisi penertiban Salah satu Cafe yang bandel dengan tetap membuka jam Operasional hingga larut malam dan melanggar Perwali No 33 Tahun 2020, dimana Tempat hiburan malam tidak di perbolehkan buka sampek jam Operasional Sampai Jam 10 malam di masa Pandemi Cofid 19 ini.

Kali ini, giliran Cafe Santoso yang berlokasi di Jl kenjeran no 4 Surabaya di grebek dan di Tertibkan oleh Anggota Satpol PP kota surabaya ini.

Edy selaku Kasat pol PP Kota Surabaya menegaskan, Seluruh Cafe dan tempat Hiburan Malam Akan Kami Tertibkan di Karena kan Dalam situasi pandemi Cofid 19 Ini dan Aturan Perwali No 33 Tahun 2020.

Namun Saat di Pengamanan Oleh Anggota Satpol PP kota surabaya pihak Media ingin meliput, mendokumentasikan dan Meminta Statment Kepada petugas yang menggelar Acara Ops yustisi pada Malam hari (28 September 2020).

“Salah Satu Anggota Satpol PP dan Mami mami cafe Santoso mengusir Beberapa Awak media yang sedang mendokumentasikan dan mem video, ” Ujar Inisial H.

“Hey Kamu Keluar keluar, ” ucap oknum Satpol PP yang duduk di kursi beserta Mami dan PSK ke Awak media,” Katanya.

Petugas seharusnya sudah Paham dan Mengatahui Tugas Dan wewenang seorang Jurnalistik dalam mengemban Tugas yang Di lindungi Oleh Undang undang Pres No 40 Tahun 1999 Pasal ayat (1) di mana menjelaskan Barang Siapa Yang menghalangi Tugas Jurnalistik Di kenakan Sanksi Kurungan 2 Tahun kurungan penjara dan Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

“Saat awak media Di usir Oleh Salah Satu oknum Satpol PP Kota Surabaya dengan Mami Mami cafe Santoso. Awak media menghubungi Kasat pol PP Eddy Christijanto Via WA mengatakan, dan meminta Maaf atas ketidak nyamanan Atas kurang Enak Anggota kami Dan akan Kami tegor dan kami tindak,” Katanya.

Baca Juga :  Pedagang Dan Juru Parkir Pasar Pagi Keluh Kesah Atas Perpindahan Parkir Ke lokasi Pedagang

sungguh Sangat di sayangkan bukanya menjadi mitra antara Pol PP dan anggota Jurnalistik malah pihak Jurnalistik di ciderai. Apakah ini yang di namakan penegak Perda yang Selalu berbuat se enaknya dan Kejam di masyarakat umum.(PI Jatim)

About The Author