Perseteruan antara Zahir C Lubis dengan PT. Akurama Records terus berlanjut dimana Zahir C Lubis selaku pencipta lagu yang sah merasa dirugikan Sehubungan dengan Karya Ciptanya yang dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tanpa seijin Zahir C. Lubis selaku Pencipta lagu yang sah.
Perseteruan semakin memanas Sehubungan dengan surat Somasi yang Pertama dengan Nomor surat No. 014/SP-PLO/V/2020, oleh pihak PT AKURAMA RECORDS tidak ada balasan atau komunikasi kepada Kami yang mencerminkan niat baik untuk penyelesaian permasalahan dimaksud.
Oleh sebab itu kami selaku kuasa hukum dari Zahir C. Lubis menegaskan Kembali yang sesuai dengan Perjanjian Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara HARTONO HENDRA tentang Kerjasama Izin Pemakaian/pemanfaatan Karya Cipta Lagu pada saat berlangsungnya dan setelah kerjasama berakhir, berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa klien Kami Zahir C. Lubis dalam kurun waktu sekitar bulan Mei Tahun 1985 telah bersepakat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama dengan PT. AKURAMA RECORDS yang dalam hal ini diwakili oleh HARTONO HENDRA, bertindak untuk dan atas nama PT. AKURAMA RECORDS;
1. Bahwa kerjasama dimaksud adalah kerjasama dibidang pemakaian dan/atau pemanfaatan Lagu-lagu Karya Cipta Klien Kami;
2. Bahwa Lagu-lagu Karya Cipta Klien Kami yang akan dikerjasamakan adalah seluruh lagu-lagu karya cipta Klien kami, khususnya lagu-lagu yang saat itu hits diantaranya:
1. Lagu “Biar Kucari Jalanku”
2. Lagu “Disini Dibatas Kota Ini”
3. Lagu “Biarkan Aku Menangis”
4. Lagu “Disini Cintaku Bersemi”
5. Dan karya lagu lainnya milik Klien Kami.
3. Bahwa terhadap Karya Cipta Lagu tersebut, Klien Kami bersepakat untuk memberikan izin kepada PT. AKURAMA RECORDS untuk memperbanyak dan/atau mengcopy serta mengedarkan lagu-lagu karya Klien Kami;
4. Bahwa kerjasama Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS sebagaimana disebutkan pada poin 4(empat) diatas hanya sebatas izin pemanfaatan untuk mengcopy atau memperbanyak serta mengedarkan hanya pada jenis KASET ANALOG;
5. Mengenai jangka waktu kerjasama antara Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS pada saat itu disepakati hanya selama enam (6) bulan;
6. Atas dasar kerjasama Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS, disepakati agar PT. AKURAMA RECORDS memberikan Royalti kepada Klien Kami.
7. Hingga berakhirnya masa kerjasama sebagaimana disebut pada poin enam(6) diatas, PT. AKURAMA RECORDS tidak pernah membayarkan royalti dan/atau bonus atas lagu-lagu tersebut.
Seiring dengan perkembangan teknologi digital saat ini, Karya Cipta Lagu Klien Kami banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tanpa seizin Klien Kami, termasuk dalam hal ini PT. AKURAMA RECORDS yang memasukkan (upload) lagu-lagu ciptaan Klien Kami sebagai muatan (content) berupa lirik, musik, gambar dan/atau video di Youtube dan Youtube music dan Spotify, Deezer, Itones/apple music dan flatform lainnya yang dapat diakses, diputar, didengar, ditonton dan didownload oleh semua orang baik didalam maupun diluar Indonesia. Bukti-bukti penyalahgunaan tersebut didasarkan penelusuran Klien kepada salah satu flatform Youtube, dimana Youtube telah memberikan klarifikasi kepada Klien Kami bahwa terhadap Karya Cipta Lagu-lagu tersebut telah dilisensikan oleh PT. AKURAMA RECORDS dan telah dibayarkan kepada orang atau badan hukum yang memanfaatkannya tanpa seizin Klien Kami.
Berdasarkan hal diatas, maka perlu kami MEMPERINGATKAN melalui Somasi Kedua (II) ini, agar PT.AKURAMA RECORDS mengindahkan dan melakukan hal-hal sebagai berikut:
meminta Untuk segera menyelesaikan Hak-hak Klien Kami sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya pada perjanjian kerjasama antara Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS pada kurun waktu tahun 1985;
meminta Untuk membayarkan Hak-hak Eksklusif kepada klien kami terhadap penayangan lagu-lagu karya cipta Klien kami yang ditayangkan di YOUTUBE dan platform lainnya oleh PT. AKURAMA RECORDS dan/atau Mitranya;
Guna menghindari tuntutan hukum dari Klien Kami baik PIDANA maupun PERDATA, kiranya PT. AKURAMA RECORDS dapat mengindahkan somasi ini paling lama 6 (enam) hari sejak surat somasi ini diterima;
Untuk Penyelesaian masalah dimaksud dapat menghubungi KUASA HUKUM di Nomor: 081293316109 atau 081992222261/WA a.n Benediktus Gultomatau alamat surat di “HarapanIndah Jl. Taman Kenanga Blok HA NO. 2, Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
Namun Apabila PT AKURAMA RECORDS tidak mengindahkan SOMASI Kedua (II) ini sebagaimana telah diuraikan diatas, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.(Zk/Mr)