Belitung, terkait persoalan penambangan, yang ada diwilayah kelurahan Pall Satu, selaku Lurah pall satu (muhamad yusuf) menyatakan bahwasanya diwilayah kelurahan pall satu zero tambang yang artinya tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah kelurahan pall satu hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Pall Satu(muhamad yusuf) saat ditemui awak media Suaraindependent.com pada hari rabu (15/12/2021).
Saat awak media Suaraindependent.com menanyakan perihal penertiban penambangan ilegal diwilayah Pall Satu tepatnya di jalan air baik-Kelurahan Pall Satu yang dilakukan oleh pemerintah Kelurahan Pall Satu bersama Babinsa dan Babinkamtibmas beberapa waktu yang lalu beliau menjelaskan.
“sebetulnya sudah dari bulan mei kami sudah menghimbau kepada masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah Pall Satu untuk berhenti/tidak lagi menambang diwilayah tersebut yang mana pada saat itu penambang disitu belum begitu ramai”ungkapnya,15/12/2021 kepada awak media.
namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat yang melakukan penambangan disitu tepatnya di jalan air baik,Kelurahan Pall Satu bahkan makin hari makin bertambah aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“kemudian pada bulan juni kami kembali mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada RT langsung untuk dapat diinformasikan ke warga sekalian secara menyeluruh bahwa untuk wilayah Kelurahan Pall Satu tidak boleh ada aktivitas penambangan /steril dari aktivitas penambangan “lanjutnya.
lagi-lagi himbauan tersebut tidak juga diindahkan oleh para penambang yang mana akhirnya membuat pemerintah kelurahan Pall Satu terpaksa harus mengambil sikap, menurut keterangan Lurah Pall Satu tiga minggu sebelum pemerintah Kelurahan Pall Satu melakukan penertiban mereka terus melakukan pemantauan serta himbauan kepada para penambang hingga akhirnya pemerintah kelurahan Pall Satu bersama Babinsa dan Babinkamtibmas terpaksa harus menertibkan para penambang tersebut.
karena sebetulnya menurut Lurah Pall Satu untuk sekarang diwilayah kecamatan Tanjung Pandan memang sebetulnya bukan lagi daerah tambang dan perlu kita ketahui bersama bahwa kolong tersebut adalah milik pemerintah daerah,terlepas itu terbengkalai mau dikelola atau tidak tidak ada kewenangan kita untuk mengelola itu.(red)
Pewarta. : Deden
Editor. :. Ramon