Gresik – Bentuk protes karna tidak sesuai standard operasional prosedural KUA yang ada dalam melaksanakan peraturan. protes ini berujung pada kecewa besar, pada saat pernikahan anak perempuannya bernama Chaty dirinya ditiadakan dianggap meninggal dunia dan tidak dihadirkan, padahal ayah dari pada Chaty masih hidup.
Tentu sangat tidak etis dan menyinggung perasaan Umar Al Khothob NH sebagai Ayah kandung, kenapa bisa dilaksanakan pernikahan tersebut. bukannya pernikahan itu seharusnya yang menjadi wali nikah itu adalah orang tua kandung. Alhasil nampak berbeda dalam peristiwa ini yang tetap melaksanakan akad nikah dengan Wali Hakim yang di wali kan KUA bawean kabupaten Gresik itu sendiri. Sangat di sayangkan Kenapa bisa berjalan mulus, tidak seharusnya itu terjadi.
Kepada awak media Umar Al khothob saat di konfirmasi tidak terima atas perlakuan tersebut, dirinya juga menganggap ada yang tidak beres alias mark up data serta tidak di lampirkan surat pengantar dari RT/RW dalam tatanan syarat – syarat layanan pengurusan nikah.Dirinya akan terus melanjutkan ke proses Hukum, sebagai sanksi efek jera.”Pungkasnya Jum’at(16/10/2020).
Ia, menambahkan Hal tersebut sudah saya laporkan di kementrian Agama gresik hingga 4 kali mondar – mandir tidak ada tindakan terkaid para oknum nakal, hingga terus menunggu,di nilai kepala kementrian Agama Gresik kurang tegas, bentuk keseriusan hanya cuma janji semata,”Tambahnya.
Saat di konfirmasi Markus,Spd.Mpd kepala kementrian Agama Kabupaten Gresik diruangannya, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah di batalkan melalui pengadilan agama Gresik. sementara ketika di tanya awak media sanksi apa yang nantinya diberikan? kita menunggu dari kanwil seperti apa sanksinya.” Jelasnya Markus.
Lanjutnya, Markus juga berjanji dan komitmen untuk menyelesaikan sampai tuntas, dan secepatnya kami berikan kabar,”Tutupnya.
Hingga berita ini di turunkan sampai saat ini masih belum ada tindakan dari Markus. sebagaimana dikutip apa yang di lontarkan bentuk komitmenya hanya mengumbar janji yang seakan – akan tidak bisa menyelesaikan. Bobroknya sistem persyaratan nikah inilahTentunya, menjadi atensi sebagai seorang kepala Kemenag Gresik harus lebih tegas dalam memberikan sanksi.”Bersambung.(Red)