Ini penjelasan Kabid Humas Polda Bangka Belitung. Terkait Pengerit di SPBU Nibung

Ini penjelasan Kabid Humas Polda Bangka Belitung. Terkait Pengerit di SPBU Nibung

Spread the love

Bangka Belitung.
Sebanyak sembilan (9) orang pengerit serta tiga (3) pegawai SPBU Nibung yang sempat diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, telah dipulangkan pada Jumat (08/04/2022) lalu.

Untuk diketahui, para pengerit yang sempat diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Babel yakni Faisal warga Bau Pass Koba, Fendi dan Marwan Warga Nibung, Jailani Hakim warga Simpang Perlang, Zarwandi Warga Desa Air Bara, Zunari, Fuken, Jimi Regen dan Reni.

Sedangkan untuk ketiga petugas SPBU yang diamankan yakni Sopian operator Pertalite, M. Yasin dan Feri Arianto operator Solar.

Para pengerit tersebut diamankan setelah melakukan pembelian berulang-ulang BBM/mengerit subsidi pemerintah jenis bio solar di SPBU Nibung.

Saat dikonfirmasi, terkait pemulangan para pengerit dan pegawai SPBU Nibung ini, Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan Maladi, Kedua belas orang tersebut dipulangkan usai membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.

“Ya, benar sudah dipulangkan. Tapi kita tegaskan kembali disini bahwa mereka kemarin dibawa kekantor bukan ditangkap tapi ditertibkan dan diarahkan untuk membuat surat pernyataan,” jelas Kombes Pol A Maladi dalam keterangan persnya pada Senin (11/04/2022).

Ia menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Krimsus adalah dalam rangka penertiban dan untuk memberikan peringatan dan himbauan masyarakat yang mengerit/membeli dan menjual kembali BBM Subsidi.

Meskipun demikian, jika ditemukan masih adanya penyimpangan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya akan melalukan penegakan hukum.

“Ini adalah langkah-langkah preventif kita. sebelum dilakukan penegakkan hukum. Sesuai perintah dari Mabes Polri, penegakkan hukum adalah upaya hukum yang terakhir digunakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah di Kantor Kemenag Pangkalpinang

Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya lainnya yakni memasang spanduk himbauan di seluruh SPBU.

Himbauan tersebut berisikan larangan keras menyalahgunakan atau menjualkan BBM bersubsidi untuk Pertambangan Timah, Industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014.

“Selain itu kita juga himbau bagi yang memiliki kendaraan dengan tangki modif kita arahkan agar dibongkar dan dikembalikan ke bentuk standartnya. Jika masih kita temukan akan kita lakukan penegakkan hukum,” pungkas Maladi.

Editor : zili

About The Author