Humas Kepabean Beacukai Pangkalbalam. Mohon info’ jika menemukan Rokok tampa pita. Pasti kami tindak lanjuti ‘

Humas Kepabean Beacukai Pangkalbalam. Mohon info’ jika menemukan Rokok tampa pita. Pasti kami tindak lanjuti ‘

Spread the love

 

Bangka belitung. Suara independen.com.- Peredaran Rokok ilegal atau Rokok salah penempatan cukai di bangka belitung masih bnyak beredar di sebagian toko toko Kecil di pulau bangka. yang jauh dari pusat kota, yang mana rokok tersebut dijual tampa dilengkapi denga, Pita cukai asli / palsu yang mana dapat merugikan Negara akibat tidak membayar pajak.

Saat ditemui di salah satu toko di dimna rokok tersebut diperjual belikan kepada masyarakat setempat, diseputaran desa tersebut.
Sebut saja An kepada Awak media suara indenpenden mengungkapkan.
“Untuk rokok ilegal tampa cukai merek X Bold la lama kami jual Pak. Untuk Harga pun relatif murah la. Untuk yang beli rokok X bar ( Rokok ilegal ) masyarakat sini la karena harga relatif murah dan isi 20 batang .

Untuk rokok ilegal tampa cukai tersebut biasa ada orang antar pak pake mobil. Kadang seminggu sekali kadang 2 minggu sekali. Ungkap An saat ditemui di toko dimna dia menjual rokok tersebut.

Humas Kepabean beacukai Pangkal balam saat di mintai komfirmasi terkait adanya temuan rokok ilegal tampa dilengkapi pita cukai mengatakan’ . Terimksih seblumnya informasinya terkait pengawasan terus kami lakukan . Mohon di info jika menemukan Rokok tampa pita cukai.pasti kami akan kami tindak lanjuti.

Sebelumnya diberitakan di beberapa media online penggerbekan Rokok ilegal milyaraan Rupiah yang dilakukan oleh tim naga polres pangkapinang.

– Tim buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan ratusan dus rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis/golongan, sesuai Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Baca Juga :  Silaturahmi pegawai (DLH) Dinas Lingkungan Hidup sekaligus pelepasan bapak Edi Usdianto selaku kepala dinas lingkungan hidup.

Selain barang bukti, ada beberapa orang diduga ikutserta terlibat dalam tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok ilegal tersebut, digelandang ke Mapolres Pangkalpinang, Senin (9/08/2021).

Berikut kronologis yang disampaikan oleh Wakapolres Pangkalpinang AKP Teguh Setiawan, SH S.iK, seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat gelar konfrensi pres di Mapolres Pangkalpinang, Selasa (10/08/2021).

Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Tim buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang ada nya dugaan penjualan minuman berakohol dari luar negeri berbagai merk yang dijualkan di Kota Pangkalpinang di daerah jalan Bandes kelurahan Asem Pangkalpinang

Sesampai di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut Tim buser naga polres pangkalpinang langsung mengamankan sdr. Ananda Yuda Eriyawan yang pada saat itu sedang berada di rumah yang di duga menjadi tempat pnyimpanan atau gudang penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut.

Sewaktu diamankan sdr. Ananda Yuda Eriyawan sempat mengelak tidak tahu dan mengakui bahwa dia bekerja sebagai sopir untuk menjual rokok. Kemudian setelah itu Tim Buser Naga polres pangkalpinang langsung mengecek isi dalam rumah atau gudang tersebut dan di luar halaman rumah atau gudang melihat ada banyak tumpukan kardus yang mana diduga berisi rokok tanpa cukai,

Pada saat di intograsi sdr. Anada Yuda Eriyawan menjawab tidak tahu apa isi rumah tersebut, selanjutnya Tim Biser Naga Polres Pangkalpinang berkoordinasi dengan ketua Rt setempat karena rumah yang di duga menyimpan minuman berakohol dari luar negeri tersebut dalam keadaan terkunci,

Setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat barulah Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut, setelah terbuka Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung masuk dan mengecek tumpukan-tumpukan kardus tersebut

Baca Juga :  Prihatin tetes air mata semeru,saat Tim SPTPS bertemu warga dan berikan bantuan

Setelah dicek ternyata isi dari kardus tersebut berupa rokok dengan berbagai merek yang di duga tidak memiliki cukai resmi dari pemerintah, kemudian Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan intograsi lebih lanjut terhadap sdr. Anada Yuda Eriyawan namun sdr. Anada Yuda Eriyawan menjawab tidak tahu apa-apa terhadap barang yang berada dalam rumah tersebut.

Kemudian, rokok tersebut diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang karena diduga tidak mempunyai ijin resmi, sewaktu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang sedang mengamankan rokok tersebut untuk hendak di bawa ke polres pangkalpinang tiba-tiba datanglah 1 (satu) unit mobil avanza warna putih.

Kemudian turunlah 2 (dua) orang laki-laki dari dalam mobil yang mana di dalam mobil juga terdapat kardus yang berisi rokok ilegal tersebut, lalu kedua orang laki-laki tersebut juga langsung diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dan mengaku bernama sdr. Hasadullah dan sdr. Sarifudin baru pulang dari menjual roko ilegal tersebut, dan mengakui bahwa rokok-rokok tersebut milik sdri. Irmayani (masih dalam pengejaran).

Saat itu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengamankan kardus-kardus yang berisikan rokok ilegal tersebut, yang mana kardus yang diamankan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) Kardus yang terdiri dari:

106 dus masih berisi penuh, dan 18 dus tidak penuh lagi.

“124 dus yang berisikan rokok berbagai macam merk terdiri dari : Rokok Merk X-pro, Rokok Merk Tabaco, Rokok Merk Maxxis, Rokok Merk Tabaco Xtra, Rokok Merk Orangedengan Rincian dari 124 Dus berbagai macam merk tersebut sebanyak : 1.984.000 batang rokok, “ujar Wakapolres Pangkalpinang kepada jejaring media ini, Selasa (10/08/2021).

Lanjutnya, ketiga orang laki-laki tersebut berikut barang barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Molen Minta Arah Kebijakan Ekonomi Pangkalpinang Disesuaikan Dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

 

Kerugian nya ” Jika di rupiahkan ditaksir sebesar Rp.1.071.360.000, – (satu milyar tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Pasal yang disangkakkan untuk ke tiga orang tersebut Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan rencana tindak lanjut terhadap perkara ini akan segera kami limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang.

Suara indenpenden

About The Author