GAKKUM KLHK: TIGA PELAKU TAMBANG ILEGAL TAHURA BUKIT MANGKOL BANGKA SEGERA DISIDANGKAN

GAKKUM KLHK: TIGA PELAKU TAMBANG ILEGAL TAHURA BUKIT MANGKOL BANGKA SEGERA DISIDANGKAN

Spread the love

IMG 20220620 WA00859

Pangkalpinang, 19 Juni 2022. Penyidik Gakkum KLHK telah melimpahkan perkara penambangan di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, 16 Juni 2022. Penyidik menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti berupa 3 (tiga) unit mesin pompa, 5 (lima) buah jeriken berisi bensin, 2 (dua) buah pipa ulir, 1 (satu) buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, 1 (satu) buah parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal yang beroperasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol. Dari laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, 10 November 2021. Tim operasi berhasil
mengamankan 4 (empat) pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan 4 pelaku tersebut sebagai tersangka berinisial, yaitu YN (46) warga Jl. Taib, Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik,
Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH(58) dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam, Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan
Bangka Belitung.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Bersama Bappenas dan Dewan Pers, Diskominfo Pangkalpinang Hadiri FGD Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers

Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (Alm) (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kel.Sriwijaya, Kec.
Girimaya, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung buran, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan.( Red )

About The Author