4 Wartawan yang Disekap Saat Tugas Liputan Oleh Penjaga Gudang di Sidoarjo Berbuntut Panjang

4 Wartawan yang Disekap Saat Tugas Liputan Oleh Penjaga Gudang di Sidoarjo Berbuntut Panjang

Spread the love

suaraindependent.com, Surabaya – Terkait adanya pemberitaan mengenai ke 4 wartawan Tim investigasi Puskominfo Indonesia yang terdiri dari 4 media dalam naungan Puskominfo Indonesia yang sempat disekap oleh penjaga gudang di Dusun Panggreh Kecamatan Jabon Sidoarjo Jawa Timur  beberapa hari yang lalu Kini berbuntut panjang dan mendapat tanggapan serius dari biro Hukum Puskominfo jawa timur

Kamis,17/09/20 permasalahan  dibahas langsung oleh kuasa hukum Terkait ancaman yang sempat  membuat ke-4 wartawan dari Tim investigasi Puskominfo Indonesia merasa panik atas tindakan yang di lakukan oleh penjaga Gudang yang hendak memanggil para Karang Taruna setempat melalui via telpon akibat pengambilan Dokumentasi yang di lakukan oleh Tim investigasi

Seperti yang dilontarkan Umar Al khothob selaku ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, “ini sungguh sangat menyesalkan sikap tindakan penjaga gudang yang sempat menyekap satu jam, terhadap 4 wartawan saat melakukan tugas, bahkan yang hendak di benturkan dengan Karang Taruna dan ini perlu di pertanggung jawabkan atas tindakan tersebut, karena wartawan itu merupakan control sosial yang memberikan informasi luas pada masyarakat. Ujar Umar Al khothob  selaku  ketua DPD Puskominfo Indonesia jawa timur

Kuasa hukum dari ke 4 media akan mendatangi Polsek Jabon Sidoarjo terkait keberadaan Gudang tersebut.

Umar Al khothob sangat menyesalkan, “hanya soal pengambilan Dokumentasi hingga mau menyekap ke 4 wartawan yang di kunci dari dalam oleh penjaga Gudang berpostur tinggi besar yang telah menelpon ke karang taruna untuk disuruh mengeroyok ke 4 wartawan yang di dalam Gudang, jadi ada apa dengan Gudang itu??. Ujar Umar keheranan

Karena tindakan penjaga Gudang itu sudah melanggar  Undang-undang PERS pasal 4 no 40 tahun, 1999, tentang kemerdekaan PERS, bagi pihak manapun yang menghambat dan menghalangi atau tugas jurnalis dengan  ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (PI Jatim)

Baca Juga :  Momen Langka, Kilas Balik Karir Birokrat Molen Hingga Sinergi Sektor Unggulan Bersama Kabupaten OKI

About The Author