Surabaya – Banyaknya tempat hiburan malam di Kota Pahlawan Surabaya tutup semuanya, seperti Bar, Diskotik,Cafe,Club malam,panti pijat dan sejenis atau RHU (rekreasi hiburan umum) dikarenakan dunia lagi tertimpa musibah penyakit menular banyak masyarakat berupaya tetap untuk bertahan hidup ditengah penyakit yang mewabah. pemerintah selalu menyarankan untuk tidak melanggar protokol kesehatan dan selalu dilakukan oprasi dan bayak yang terjaring dikenakan hukuman dan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait corona covid-19 dan juga ada larangan dari pemerintah Kota Surabaya yang tertuang dalam perwali no 33 tahun 2020, ataupun Inpres no.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona.(7/10/2020) malam
Keberanian Diskotik Holiwings yang berada di jl.Basuki Rahmat no23,embong kaliasin Surabaya, patut kita acungi jempol.
Bagaimana tidak, dalam pandemi covid-19 dan masih tinggi nya Masyarakat Surabaya yang terpapar virus Corona, Diskotik Holiwings terkesan sangat berani dan tidak punya rasa takut kepada perwali 33 dan Inpres no.6.
Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media pada Selasa malam tadi jam 21.00, petugas recepsionis “mengatakan jam. 22. 00 harus steril dan gedung harus sudah kosong”,katanya
Setelah para jurnalis masuk dan mesan meja yang sangat ironis ditengah berkerumunya pengunjug dan dentuman live musik Temuan didalam memang membuktikan Banyaknya pengunjung yang minum-minuman keras, sampai tidak bisa berdiri banyak yang harus dibopong dan banyak yang mabuk berat dikarenakan minum minuman mengandung alkohol lebel luarnegri Dan para pengunjung sendiri tidak ada yang mengindahkan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan pengunjung diatas lima puluh persen dari kapasitas gedung.
Dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Penegak Perda Kota Surabaya sampai saat ini terkesan ada pembiaran takut untuk menindak Diskotik Holiwings. Tersebut.(PI Jatim)