26 Oktober, Polda Jatim Akan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020 Ini Target Operasinya..

26 Oktober, Polda Jatim Akan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020 Ini Target Operasinya..

Spread the love

Surabaya, – Masyarakat yang berkendedara harap melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK kendaraan. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2020 serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober 2020.

Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.

Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, SlK., M.Si., menjelaskan , operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan.

“Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang,” terang Teddy

Lebih lanjut, Teddy menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Teddy mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” ungkap Perwira alumni SMU Negeri 6 Surabaya.

Kasat Lantas mengatakan dalam operasi Zebra kali ini ada
Delapan Target Operasi antara lain:

1.Tidak Menggunakan Helm
2. Melawan Arus
3. Melanggar Marka dan Rambu.
4. Pengendara di Bawah Umur.
5. Melebihi Batas Kecepatan.
6. Tidak Memakai Safety Belt.
7. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol.
8. Muatan Berlebih.

Teddy mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

“Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Teddy berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Panen Cabai Bersama Petani, Molen Ingin Jadikan PGK Tonggak Agro-Swasembada

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.” punkas Perwira yang lama bertugas di Papua.(PI Jatim)

About The Author